Transaksidigital perbankan pada tahun ini diproyeksi mencapai Rp 27.036 triliun. Bank Indonesia memproyeksi transaksi perbankan digital pasda tahun depan akan mencapai Rp 32.206 triliun, melesat 19,12% dibandingkan proyeksi tahun ini Rp 27.036 triliun. Ini seiring prcepatan proses digitalisasi perbankan dan perbaikan kondisi ekonomi.
Foto shutterstock. Dalam buku Sistem Informasi Akuntansi, Azhar Susanto (2013: 8) berpendapat bahwa transaksi adalah peristiwa terjadinya aktivitas bisnis yang dilakukan oleh suatu perusahaan. Sedangkan Mursyidi (2010: 39) dalam buku Akuntansi Dasar mendefinisikan transaksi sebagai kejadian dalam dunia bisnis, tidak hanya jual beli, pembayaran
Bisniscom, JAKARTA - Himpunan Bank Milik Negara angkat bicara terkait pemberitaan dokumen Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) mengenai transaksi mencurigakan yang mengalir ke perbankan di berbagai negara termasuk di Indonesia. Dalam keterangan resminya, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menilai pelaporan transaksi nasabah bank telah diatur dalam Undang-Undang no 8 tahun 2010
JAKARTA Transaksi perbankan secara digital terus tumbuh pesat selama beberapa tahun terakhir, seiring dengan semakin tingginya angka adopsi teknologi informasi di kalangan masyarakat. Data Bank Indonesia (BI) hingga Mei 2022 menunjukkan, transaksi perbankan secara digital masih tumbuh pesat, yakni sebesar 20,82 persen (year on year/yoy) menjadi Rp 3.766,7 triliun.
1 TAHAP - TAHAP PROSES PENCATATAN TRANSAKSI (4 minggu x 2 Jp) Pada bab ini siswa diharapkan dapat memahami: 1. Pencatatan transaksi dalam dokumen 2. Dokumen transaksi dicatat dalam jurnal 3. Posting dari jurnal ke buku besar 4. Menyusun neraca saldo 5. Menyusun laporan keuangan Pencatatan transaksi dalam dokumen A. TAHAP PENCATATAN.
Vay Tiền Nhanh Ggads. – Perkembangan teknologi digital berperan besar terhadap perubahan perilaku masyarakat. Salah satunya, aktivitas pembayaran secara online yang kini jadi tren. Perubahan pola dan gaya hidup mendorong sektor perbankan untuk beradaptasi dengan menghadirkan mobile banking. Lewat fasilitas ini, masyarakat tak perlu repot saat harus aktivitas perbankan, seperti cek saldo dan suku bunga, transfer, serta mutasi rekening, bisa dilakukan kapan dan dari mana saja melalui ponsel pintar. Tak hanya itu, mobile banking juga memiliki sederet fitur lain untuk menunjang transaksi sehari-hari para nasabah, mulai dari bayar tagihan kartu kredit, listrik, telepon, air, hingga pembelian pulsa. Dengan sederet keunggulan tersebut, tak heran, penggunaan mobile banking telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat saat ini. Selain keunggulan teknis, masih banyak keuntungan lain dari penggunaan mobile apa saja keuntungan tersebut? Simak ulasan berikut. Hemat waktu Sebelum ada mobile banking, transaksi perbankan dilakukan di kantor cabang dan gerai anjungan tunai mandiri ATM. Untuk melakukannya, nasabah terkadang perlu menyiapkan waktu khusus, seperti datang pada pagi hari tidak mengantri terlalu lama. Kini, nasabah tak perlu melakukan hal tersebut karena hampir semua aktivitas keuangan, kecuali penarikan tunai, dapat dilakukan hanya dengan bermodal smartphone dan jaringan internet saja. Kehadiran mobile banking jadi alternatif bagi nasabah yang ingin bertransaksi tanpa perlu menghabiskan waktu. Aman Aplikasi mobile banking aman digunakan karena sudah dibekali sistem keamanan mutakhir, seperti one-time password, PIN, dan kode akses. Transaksi keuangan pun baru bisa dijalankan bila telah diotorisasi oleh nasabah melalui hal tersebut. Oleh karena itu, pengguna diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan informasi pemilik akun agar akun mobile banking yang dimiliki tetap aman. Selain itu, pengguna juga disarankan untuk mengganti kode keamanan secara berkala. Praktis Layanan mobile banking memiliki fleksibilitas tinggi karena tidak terdapat batasan waktu. Anda tak perlu terpaku dengan operasional kantor cabang karena dapat mengakses layanan tersebut selama 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Selain itu, keberadaan mobile banking juga sudah dilengkapi dengan application programming interface API yang merupakan interface untuk menghubungkan aplikasi satu dengan aplikasi begitu, Anda bisa melakukan berbagai macam transaksi selain aktivitas perbankan, mulai dari hiburan, belanja, dan liburan. Beragam transaksi ini dapat dilakukan di BCA mobile milik Bank BCA. Pada fitur Lifestyle di aplikasi BCA mobile, Anda dapat memenuhi semua kebutuhan hiburan dan gaya hidup tanpa harus beranjak dari rumah. Sebagai one stop payment solution, BCA mobile terus berupaya untuk bisa memudahkan nasabah dalam melakukan berbagai pembelian. Terbaru, Bank BCA menambahkan beberapa menu pada fitur Lifestyle di BCA mobile, seperti pembelian tiket tempat rekreasi, tiket event, tiket bioskop, voucher potongan harga pada merchant, pemberian donasi, dan zakat. Cara gunakan Fitur Lifestyle Untuk dapat menikmati layanan Fitur Lifestyle, nasabah cukup membuka aplikasi BCA mobile yang terdapat pada smartphone. Pastikan terlebih dahulu Anda telah mengaktivasi layanan finansial yang ada pada aplikasi tersebut. Kemudian, di halaman utama aplikasi tersebut, pilih menu m-BCA untuk dapat masuk ke menu selanjutnya. Agar dapat mengakses layanan ini, Anda harus memasukkan kode akses yang terdiri dari kombinasi antara huruf dan angka. Klik ikon Lifestyle pada halaman beranda BCA mobile dan pilih produk atau jasa yang terdapat di fitur tersebut, seperti belanja harian, tiket pesawat dan kereta, streaming voucher, event, donasi, atau lainnya. Setelah itu, lakukan pembayaran dan transaksi berhasil. Semua kebutuhan tersebut kini bisa Anda dapatkan dalam satu aplikasi dan langsung dibayar tanpa perlu melakukan perpindahan aplikasi terlebih dahulu. Semua fitur tersebut dihadirkan Bank BCA untuk memenuhi kebutuhan nasabah terhadap tren dan transaksi yang lebih cepat, aman, dan nyaman secara digital. Apa pun kebutuhannya, Dibikinsimpel pakai Fitur Lifestyle BCA mobile. Cari, Pesan, dan Bayar dengan satu aplikasi. Untuk informasi lebih lanjut mengenai fitur BCA Lifestyle, silakan klik tautan berikut.
JAKARTA, - Transaksi perbankan secara digital terus tumbuh pesat selama beberapa tahun terakhir, seiring dengan semakin tingginya angka adopsi teknologi informasi di kalangan masyarakat. Data Bank Indonesia BI hingga Mei 2022 menunjukkan, transaksi perbankan secara digital masih tumbuh pesat, yakni sebesar 20,82 persen year on year/yoy menjadi Rp triliun. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, transaksi ekonomi dan keuangan digital berkembang pesat seiring meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja secara daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital. "Serta akselerasi digital banking," ujar dia, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Kamis 23/6/2022. Baca juga Digugat Irjanto Ongko, Ketua Satgas BLBI Kami Hadapi... Di tengah fenomena pesatnya pertumbuhan transaksi bank secara digital, transaksi perbankan menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit tercatat masih mengalami pertumbuhan meskipun tidak secepat transaksi digital. Bank sentral mencatat, pada Mei 2022 nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit hanya mengalami peningkatan 5,43 persen secara yoy menjadi Rp 630,9 triliun. "Bank Indonesia terus mendorong akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi," tutur juga Waspada Penipuan Bermodus Soceng, Ini Cara Menghindarinya Komitmen Bank Indonesia Untuk mendorong inovasi sistem pembayaran, Perry menyebutkan, BI akan terus memastikan implementasi Standar Nasional Open API Pembayaran SNAP khususnya Penyedia Jasa Pembayaran PJP first mover dapat berjalan dengan lancar. Adapun jumlah uang kartal yang diedarkan UYD pada Mei 2022 meningkat 8,97 persen secara yoy mencapai Rp 927,6 triliun. "Bank Indonesia terus memastikan ketersediaan uang Rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah NKRI, antara lain melalui penguatan dan perluasan kerja sama dengan lembaga terkait dalam distribusi uang Rupiah ke daerah 3T Terluar, Terdepan, Terpencil," ujar dia. Selain itu, BI memperpanjang tarif layanan sistem kliring nasional SKNBI maksimal Rp per transaksi dari bank ke nasabah dari semula akan berakhir pada 30 Juni 2022 menjadi 31 Desember 2022. “Melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp dari bank kepada nasabah, dari semula berakhir 30 Juni 2022 menjadi sampai dengan 31 Desember 2022,” ucap Perry. Baca juga YLKI Sarankan Layanan COD Dihapus, Ini Respons Tokopedia hingga Shopee Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jawaban ✅ untuk SELURUH AKTIVITAS PERBANKAN HINGGA SELESAINYA PROSES TRANSAKSI dalam Teka-Teki Silang. Temukan jawaban ⭐ terbaik untuk menyelesaikan segala jenis permainan puzzle Di antara jawaban yang akan Anda temukan di sini yang terbaik adalah KLIRING dengan 7 huruf, dengan mengkliknya Anda dapat menemukan sinonim yang dapat membantu Anda menyelesaikan teka-teki silang Anda. Solusi terbaik 0 0 Apakah itu membantu Anda? 0 0 Frasa Jawaban Huruf Seluruh Aktivitas Perbankan Hingga Selesainya Proses Transaksi Kliring 7 Bagikan pertanyaan ini dan minta bantuan teman Anda! Apakah Anda tahu jawabannya? Jika Anda tahu jawabannya dan ingin membantu komunitas lainnya, kirimkan solusi Anda Serupa
ABSTRAK Pada sektor jasa keuangan khususnya perbankan, akselerasi transformasi digital diharapkan menjadi alternatif pasca pandemi Covid-19 untuk mendorong perbaikan kinerja, pecepatan akses keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam perkembangannya, saat ini interaksi dan transaksi keuangan sangat mengandalkan teknologi, sebagaimana produk-produk berbasis teknologi digital seperti e-money, e-wallet, internet banking dan mobile banking. Selain itu, semakin bermunculannya perusahaan berbasis aplikasi e-commerce, seperti perusahaan Tokopedia dan Gojek menyediakan fitur-fitur yang memungkinkan terjadinya layanan yang lebih cepat, lebih baik dan lebih murah cheaper-better-faster membuat perbankan dan perusahaan fincancial technology fintech perlu mulai adaptif terhadap percepatan perubahan ke arah digital. Namun demikian, proses transformasi digital juga perlu didukung dengan mitigasi risiko yang memadai dan memerlukan dukungan kebijakan, serta peran pengawasan aktif dari Otoritas Jasa Keuangan OJK dan Bank Indonesia BI selaku regulator, sehingga proses transformasi digital dari perijinan, kerjasama business to business sampai dengan pengawasan atas mitigasi risiko yang diterapkan lembaga jasa keuangan mampu mengawal proses transformasi digital secara aman tanpa mengesampingkan aspek prudensial. Kata kunci Covid-19; fintech; transformasi digital ABSTRACT In the financial services sector, especially banking, the acceleration of digital transformation is expected to be an alternative after the Covid-19 pandemic to encourage improved performance, accelerated access to finance and national economic growth. In its development, currently financial interactions and transactions rely heavily on technology, as are digital technology-based products such as e-money, e-wallet, internet banking and mobile banking. In addition, the emergence of application-based companies e-commerce, such as Tokopedia and Gojek companies providing features that enable faster, better and cheaper services cheaper-better-faster make banking and fintech companies need to start adaptive to the acceleration of change towards digital. However, the digital transformation process also needs to be supported by adequate risk mitigation and requires policy support, as well as an active supervisory role from the Financial Services Authority OJK and Bank Indonesia BI as regulators, so that the digital transformation process from licensing, business to business cooperation to the supervision of risk mitigation implemented by financial service institutions that are able to safely oversee the digital transformation process without compromising prudential Covid-19; fintech; digital transformation. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free P a g e 228 228 KESIAPAN PERBANKAN MENUJU TRANSFORMASI DIGITAL PASCA PANDEMI COVID-19 MELALUI FINANCIAL TECHNOLOGY FINTECH BANKING READINESS TOWARDS DIGITAL TRANSFORMATION POST-COVID-19 PANDEMIC THROUGH FINANCIAL TECHNOLOGY FINTECH Satrio RonggoABSTRAK Pada sektor jasa keuangan khususnya perbankan, akselerasi transformasi digital diharapkan menjadi alternatif pasca pandemi Covid-19 untuk mendorong perbaikan kinerja, pecepatan akses keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam perkembangannya, saat ini interaksi dan transaksi keuangan sangat mengandalkan teknologi, sebagaimana produk-produk berbasis teknologi digital seperti e-money, e-wallet, internet banking dan mobile banking. Selain itu, semakin bermunculannya perusahaan berbasis aplikasi e-commerce, seperti perusahaan Tokopedia dan Gojek menyediakan fitur-fitur yang memungkinkan terjadinya layanan yang lebih cepat, lebih baik dan lebih murah cheaper-better-faster membuat perbankan dan perusahaan fincancial technology fintech perlu mulai adaptif terhadap percepatan perubahan ke arah digital. Namun demikian, proses transformasi digital juga perlu didukung dengan mitigasi risiko yang memadai dan memerlukan dukungan kebijakan, serta peran pengawasan aktif dari Otoritas Jasa Keuangan OJK dan Bank Indonesia BI selaku regulator, sehingga proses transformasi digital dari perijinan, kerjasama business to business sampai dengan pengawasan atas mitigasi risiko yang diterapkan lembaga jasa keuangan mampu mengawal proses transformasi digital secara aman tanpa mengesampingkan aspek prudensial. Kata kunci covid-19; fintech; transformasi digital. ABSTRACT In the financial services sector, especially banking, the acceleration of digital transformation is expected to be an alternative after the Covid-19 pandemic to encourage improved performance, accelerated access to finance, and national economic growth. In its development, financial interactions and transactions currently rely heavily on technology, as are digital technology-based products such as e-money, e-wallet, internet banking, and mobile banking. In addition, the emergence of application-based companies e-commerce, such as Tokopedia and Gojek companies providing features that enable faster, better, Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jalan Banda 42 Bandung, email satrio_tm Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jalan Raya Bandung-Sumedang Jatinangor Kab. Sumedang, email Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jalan Raya Bandung-Sumedang Jatinangor Kab. Sumedang, email JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 Artikel diterima 28 Januari 2022 Artikel diterbitkan 30 Mei 2022 DOI Publikasi Diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 229 and cheaper services cheaper-better-faster make banking and fintech companies need to start adaptive to the acceleration of change towards digital. However, the digital transformation process also needs to be supported by adequate risk mitigation and requires policy support, as well as an active supervisory role from the Financial Services Authority OJK and Bank Indonesia BI as regulators, so that the digital transformation process from licensing, business to business cooperation to the supervision of risk mitigation implemented by financial service institutions that are able to safely oversee the digital transformation process without compromising prudential aspects. Keywords Covid-19; fintech; digital transformation. PENDAHULUAN Transformasi digital merupakan konsekuensi dari era disrupsi industri sehingga terjadi perubahan model bisnis, serta merombak ekosistem bisnis yang sudah ada menjadi ekosistem baru yang lebih inovatif, kompleks dan dinamis. Transformasi digital menyebabkan organisasi menjadi lebih efektif dan efisien, namun membutuhkan tenaga dan biaya yang signifikan. Di sisi lain, teknologi digital mengurangi perbankan tradisional yang masih menggunakan transaksi secara manual. Hal ini mengakibatkan pemotongan prosedur kerja serta pengurangan tenaga kerja. Kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini masih dialami khususnya di Indonesia membuat segala aktivitas termasuk aktivitas transaksi keuangan menjadi terbatas memaksa masyarakat untuk dapat memahami dan menggunakan transaksi keuangan secara digital. Tren persaingan di industri perbankan pun menjadi berubah dari persaingan tradisional, menjadi persaingan digital. Industri perbankan harus menyesuaikan pelayanannya terhadap nasabah di masa pandemi Covid-19. Hal ini sudah selayaknya menjadi perhatian utama dari dunia perbankan dengan cara membuat inovasi digital yang dapat dilakukan melalui fintech yang diterapkan melalui produk-produk secara digital. Fintech memiliki keunggulan dalam kecepatan layanan dan kemudahan menangani pelanggan sehingga ekspektasi dan kebutuhan pelanggan dapat terlayani dengan lancar. Salah satu produk transformasi digital dari dunia perbankan saat ini yang telah tersedia yaitu e-money, e-wallet, internet banking dan mobile banking. Beberapa bank mulai menggunakan berbagai platform media sosial untuk menyampaikan, memperkenalkan dan mensosialisasikan berbagai fitur produk perbankan pada tahun 2010. Perbankan juga membuka layanan keluhan konsumen dan mendorong komunikasi dua arah yang interaktif, sehingga konsumen merasa lebih diperhatikan dan dihormati. Winasis dan Riyanto 2020. Transformasi Digital di Industri Perbankan Indonesia Impak pada Stress Karyawan. Iqtishadia. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 7 55-64. Anna Marini 2017. The Digital Transformation in Banking and The Role of Fintechs in The New Financial Intermediation Scenario. International Journal Financial Economic. Trade 1-6. Pratiwi EW, Hartono B. 2021. Analisa Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada PD BPR Bank BAPAS 69 Kabupaten Magelang. Cap. Jurnal Ekonomi dan Bisnis 4 1-11. P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 230 Transformasi digital merupakan sebuah fenomena yang tidak dapat dihindari dan menjadi sesuatu yang penting di kehidupan kita sehari-hari, saat ini beragam penggunaan teknologi bertransformasi dari proses manual menjadi digital, semua bidang dalam hidup kita khususnya penggunaan jasa baik dalam aktivitas jual beli/perdagangan, pemesanan alat transportasi dan hotel maupun aktivitas perbankan/jasa keuangan mulai berubah dan memerlukan layanan yang lebih cepat melalui platform digital. Latar belakang perlu dilakukannya percepatan digital antara lain penggunaan smartphone oleh masyarakat mengubah cara bertransaki dari manual menjadi digital, pelayanan yang lebih cepat dari industri perbankan, serta efisiensi waktu dan biaya baik dari segi operasional perbankan maupun nasabah. Namun demikian, terdapat faktor yang dinilai dapat menghambat terlaksananya transformasi digital, antara lain ketersediaan infrastruktur yang memadai, kesiapan Sumber Daya Manusia SDM, kecukupan biaya operasional, pemahaman dan kemauan masyarakat dalam memahami dan menggunakan produk perbankan secara digital, serta keterbatasan aktivitas masyarakat dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Implementasi digitalisasi perbankan tidak akan optimal dan menjangkau konsumen di seluruh wilayah Indonesia, jika infrastruktur dan jaringan internet belum merata. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Indonesia telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk melakukan akselerasi transformasi digital sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat dengan menyiapkan roadmap digital Indonesia 2021-2024 yang mencakup empat sektor strategis, yaitu infrastruktur, pemerintahan, ekonomi dan masyarakat digital. Selain hal tersebut, perusahaan berbasis digital e-commerce yang semakin bermunculan, seperti Tokopedia dan Gojek yang menyediakan fitur-fitur layanan digital membuat transaksi keuangan menjadi lebih cepat, lebih baik dan lebih murah cheaper-better-faster. Hal ini semakin mendorong perbankan dan perusahaan financial technology fintech untuk beradaptasi membentuk keuangan digital. Dalam menghadapi transformasi digital ini, perbankan dihadapkan pada perubahan dinamis terhadap 4 empat aspek yaitu data, adopsi teknologi informasi, model bisnis dan regulasi. Keberhasilan Bank dalam menjaga keberlangsungan usahanya akan sangat ditentukan oleh kemampuan melakukan transformasi digital dengan mengelola keempat aspek tersebut dengan baik. Selain perlu memanfaatkan big data dengan baik, perbankan perlu melakukan kemitraan dengan berbagai pelaku usaha digital lainnya seperti e-commerce dan fintech. Kemitraan baru tersebut akan memberikan banyak manfaat baik bagi Bank maupun nasabahnya. Bagi Bank, kemitraan akan memberikan peluang untuk meningkatkan inovasi terhadap produk-produk yang ada, termasuk juga channel untuk menyalurkan P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 231 produk layanan mereka kepada masyarakat yang jauh lebih luas. Inovasi diperlukan untuk mempercepat transformasi dan mengidentifikasi peluang baru. Kelompok kerja yang sebelumnya didedikasikan untuk transformasi, sekarang fokus pada inovasi teknologi untuk mengatasi disrupsi eksternal. Termasuk adanya pandemic Covid-19 menuntut bisnis baru harus menyesuaikan dengan bisnis model nasabah, kemitraan tersebut akan memudahkan mereka untuk memperoleh produk dan layanan perbankan dimana saja dan kapan saja diperlukan. Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia yang dikeluarkan oleh OJK, pada tahun 2021 sejumlah perubahan transaksi perbankan terjadi selama pandemi Covid-19. Transaksi-transaksi yang awalnya banyak dilakukan di kantor cabang kini dilakukan secara digital melalui mobile banking, internet banking, ataupun call center yang digerakkan oleh artificial intelligence. Perubahan transformasi digital ini menyebabkan Bank terus menutup jaringan kantornya. Selain itu, konsumen juga mengurangi transaksi cash menjadi ke arah elektronik. Hal ini tercermin dari data yang dipublikasikan oleh BI dan Statistik Perbankan Indonesia oleh OJK sebagai berikutBerdasarkan diagram di atas, diketahui bahwa secara umum transaksi perbankan secara digital mengalami peningkatan. Hal tersebut menyebabkan jaringan kantor bank baik Bank Umum maupun BPR mengalami penurunan. Tuntutan digitalisasi perbankan diperkuat oleh berbagai faktor pendorong pengembangan digital bank mengingat perekonomian Indonesia berpotensi besar untuk menyerap arus digitalisasi. Faktor pendorong tersebut tercermin dalam 3 tiga aspek Indayani S, Hartono B. 2020. Analisisi Pengangguran dan Pertumbuhan Ekonomi sebagai Akibat Pandemi Covid-19. Jurnal Perspektif 18 201-208. Otoritas Jasa Keuangan 2021. Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 232 utama yaitu peluang digital digital opportunity, perilaku digital digital behavior dan transaksi digital digital transaction. Sejalan dengan upaya bank-bank yang mengarah menjadi digital banking, saat ini perusahaan start up fintech juga semakin banyak bermunculan dengan menghadirkan digitalisasi layanan perbankan. Manfaat dari adanya pelayanan yang diberikan fintech, yaitu 1. Transaksi keuangan lebih mudah, praktis dan cepat; 2. Mendukung peningkatan inklusi keuangan; 3. Perluasan akses keuangan/pendanaan di berbagai wilayah; 4. Membantu pelaku bisnis/UMKM memperoleh modal dan mengelola keuangan; 5. Alternatif pembayaran/pembiayaan selain konvensional; 6. Mempercepat perputaran ekonomi karena kemudahan bertransaksi. Berbagai jenis fintech yang tersedia di Indonesia mengharuskan masyarakat untuk memahami setiap jenis fintech. Berikut merupakan penjelasan dari jenis fintech Di samping membawa peluang kerjasama yang dapat dimanfaatkan oleh industri jasa keuangan, transformasi digital memunculkan tantangan yang perlu diwaspadai. Beberapa tantangan tersebut mencakup pelindungan data pribadi dan risiko kebocoran data, risiko penyalahgunaan teknologi artificial intelligence, risiko serangan siber, risiko alih daya, perlunya dukungan kesiapan tatanan institusi yang berorientasi digital, literasi keuangan digital yang masih rendah, infrastruktur teknologi informasi yang belum merata di Indonesia, dan dukungan kerangka regulasi. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengidentifikasikan masalah 1. Bagaimana kesiapan Bank menuju transformasi digital melalui fintech? 2. Bagaimana peran OJK dan BI sebagai regulator dalam memastikan mitigasi risiko yang timbul dari transformasi digital Bank melalui fintech? Otoritas Jasa Keuangan 2021. Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 233 METODE PENELITIAN Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang sering disebut dengan penelitian kepustakaan. Penelitian ini dilakukan dengan mengutamakan penelitian bahan pustaka atau yang disebut dengan data sekunder dan bagaimana implementasinya dalam praktik. Pendekatan yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini karena permasalahan yang akan diteliti berkisar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bagaimana implementasinya dalam praktik. Sifat penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian hukum ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati dari fenomena yang terjadi. Suatu penelitian deskriptif menekankan pada data berupa kata-kata, gambar, dan bukan angka-angka yang disebabkan oleh adanya penerapan metode kualitatif. Selain itu, semua yang dikumpulkan berkemungkinan menjadi kunci terhadap apa yang sudah diteliti. Hasil dari penelitian ini hanya mendeskripsikan atau mengkonstruksikan studi literatur terhadap subjek penelitian sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai transformasi digital. Deskriptif terlihat dari permasalahan yang akan dibahas mengenai risiko yang muncul dari kerja sama Bank dan fintech. Data yang penulis gunakan adalah data primer berupa peraturan perundangan, peraturan OJK dan data sekunder berupa data bahan-bahan yang memberikan informasi seperti buku dan literatur lainnya. PEMBAHASAN Kesiapan Perbankan menjadi Bank Digital Perbankan memiliki peran strategis dalam mendukung pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19. Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh perbankan adalah transformasi digital yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat pada umumnya dalam transaksi keuangan. Untuk merealisasikan transformasi dimaksud, perbankan tentunya harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otoritas berwenang. Hal ini bertujuan untuk mitigasi risiko sebagai alat ukur dalam menjalankan produk-produk transformasi digital. Kehadiran transformasi digital dalam industri jasa keuangan memberikan dampak positif terhadap percepatan akses masyarakat untuk mendapatkan produk dan jasa keuangan. Berdasarkan data yang diperoleh dari OJK, terdapat peningkatan akses masyarakat terhadap keuangan digital seperti pertumbuhan peminjam peer-to-peer P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 234 lending sebesar 29,69 juta peminjam pada akhir tahun 2021, meningkat 68,15% dibandingkan tahun 2020. OJK sebagai otoritas dalam pengaturan dan pengawasan perbankan, saat ini masih mempersiapkan segala aturan yang terkait transformasi digital yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan ekonomi pada saat ini, antara lain OJK berkolaborasi dengan pemerintah/lembaga terkait untuk mendukung sustainability industri perbankan. Kolaborasi menjadi sesuatu yang penting saat ini, dalam artian industri tidak perlu melakukan investasi dari awal. Kerjasama tersebut juga membawa dampak positif melalui penggunaan teknologi dari aplikasi fintech oleh masyarakat. Hal ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dari segi waktu, yaitu masyarakat tidak perlu datang ke lokasi kantor perbankan mengingat transaksi keuangan dapat dilakukan secara online dan real time melalui penggunaan smart phone. Sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, tugas OJK adalah menjaga stabilitas sistem keuangan dengan mengeluarkan kebijakan prudensial baik makro maupun mikro dengan mengatur, mengawasi dan melindungi kepentingan konsumen sektor jasa keuangan. Pada masa pemulihan ekonomi nasional, OJK mengawal 4 empat pilar yang harus dipersiapkan untuk menjadikan perbankan yang lebih agile, adaptif, kontributif dan resilient kepada masyarakat, yaitu 1. Penguatan struktur dan keunggulan kompetitif; 2. Akselerasi transformasi digital; 3. Penguatan peran perbankan; 4. Penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan. Dalam persiapan menjadi bank digital, Bank Umum dan BPR/S harus memiliki strategi yang disesuaikan dengan kebutuhannya. Bank Umum perlu membentuk sistem pengelolaan data master data management system yang komprehensif dan efektif. Infrastruktur yang harus dimiliki oleh Bank Umum, antara lain ketersediaan dan kesiapan tempat penyimpanan storage, jaringan yang mendukung terselenggaranya transaksi digital berupa server fisik ataupun pemanfaatan cloud, serta sistem keamanan yang memadai, sedangkan BPR/S dapat melakukan kolaborasi bersama fintech untuk melakukan efisiensi dana capital expenditure capex dan operational expenditure opex teknologi informasi. Di samping itu, hal lain yang perlu menjadi perhatian perbankan dalam bertransformasi menjadi bank digital adalah kesiapan SDM dengan kompetensi yang mumpuni. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan edukasi SDM terhadap produk-produk digital perbankan. P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 235 Persyaratan dan Kendala Perbankan Menjadi Bank Digital Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 12/ Tentang Bank Umum diatur bahwa persyaratan perbankan menjadi bank digital yaitu 1. Memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah; 2. Memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan; 3. Memiliki manajemen risiko secara memadai; 4. Memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan Direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; 5. Menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah; dan 6. Memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan. Namun demikian, pada praktiknya perbankan masih mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan tersebut, khususnya dalam bidang development system dan mitigasi risiko. Hal ini tercermin dari belum adanya Bank di Indonesia yang menjadi Bank Digital seutuhnya karena secara umum Bank sampai saat ini menjalankan kegiatan usahanya masih menggunakan dukungan kantor fisik, serta keterbatasan akses jaringan yang dapat dijangkau sampai ke pelosok daerah, sedangkan persyaratan menjadi bank digital bagi BPR/S sampai saat ini belum ada ketentuan baku yang mengatur mengenai kerjasama BPR/S dengan fintech untuk akselerasi transformasi digital. Tantangan-tantangan tersebut perlu dipersiapkan mitigasinya dengan berbagai kebijakan baik dari sisi OJK sebagai regulator dan industri jasa keuangan, agar dampaknya dapat diminimalisir terhadap ekonomi dan sektor jasa keuangan. Manfaat menjadi Bank Digital Keuntungan yang dapat dirasakan oleh perbankan adalah 1. Bank dapat melayani nasabahnya secara mobile dengan lebih cepat dan aman melalui pemanfaatan TI yang masif dan pengembangan infrastruktur TI. 2. Meningkatkan daya saing BPR/S di tengah kompetisi yang semakin ketat. Digitalisasi tersebut juga merupakan partisipasi BPR/S dalam pengembangan ekosistem digital di daerahnya. Digitalisasi produk dan layanan dapat menjadi nilai tambah bagi nasabah dalam berinteraksi dengan BPR/S Otoritas Jasa Keuangan 2021. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/ tentang Bank Umum P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 236 3. Penggunaan teknologi membuat BPR/S kedepannya dapat menjalankan fungsi dan layanan secara lebih efisien serta efektif. Transformasi Perbankan menjadi Bank Digital Selama Pandemi Covid-19 Selama pandemi, konsumen telah bergerak secara dramatis ke saluran online, dan perusahaan serta industri secara bergantian merespons. Pandemi telah memaksa bisnis untuk mempercepat upaya transformasi digital. Namun, kekurangan keterampilan teknologi global akan membuat pemenuhan permintaan staf transformasi digital menjadi lebih menantang. Selain itu, perbankan juga harus dihadapkan dengan aturan yang mengatur tentang transformasi digital oleh OJK. Dalam hal ini, OJK telah melakukan mapping digital maturity Bank-bank di Indonesia guna memastikan perbankan dapat memenuhi kualifikasi sebagai Bank Digital, yaitu a. Data, yang meliputi data protection akses, kerahasiaan dan keamanan data, data transfer proses perpindahan data, data governance kesesuaian data dan penggunaan data. b. Teknologi yang meliputi emerging technology and application penerapan sistem pada aplikasi yang akan digunakan, technology architecture arsitektur IT, tata kelola TI pengelolaan penggunaan TI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. Manajemen risiko yang meliputi IT Risk Management manajemen risiko dalam pengelolaan system TI, cybersecurity keamanan system dari ancaman cyber, outsourcing penggunaan vendor TI dan SDM. d. Kolaborasi yang meliputi kerja sama bank dengan pihak lain dan platform sharing media aplikasi yang digunakan bersama e. Tatanan institusi yang meliputi talent SDM yang memadai, financial investment biaya dalam investasi TI, leadership kesiapan pimpinan dalam menjalankan bank digital, culture budaya kerja dan organizational design stuktur organisasi yang melibatkan kompetensi di bidang IT. f. Customer yang meliputi customer engagement kemampuan Bank dalam menjalin hubungan baik dengan nasabah, customer experience pengalaman nasabah dalam menggunakan aplikasi, customer trust and perception kepercayaan nasabah dalam menggunakan aplikasi perbankan, customer insight saran nasabah dalam mengembangkan dan memberikan layanan terbaik dari aplikasi digital. Berdasarkan hasil mapping di atas, salah satu aspek yang masih dinilai rendah yaitu manajemen risiko karena SDM Bank yang saat ini belum memiliki kompetensi yang mumpuni soft skill yang meliputi pengetahuan operasional dalam bidang IT dan leadership untuk menjalankan Bank sebagai Bank digital, sehingga Bank harus bekerja P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 237 sama dengan pihak-pihak yang memiliki kompetensi dalam menjalankan Bank digital outsource dan platform sharing. Peran OJK dalam Mitigasi Risiko Transformasi Digital Sesuai Master Plan Sektor Jasa Keuangan MPSJKI tahun 2021-2025 serta berbagai peta jalan yang lebih detil untuk setiap sektor termasuk diantaranya Roadmap Digitalisasi Sektor Jasa Keuangan, OJK tengah mempersiapkan initiative strategies dalam menghadapi transformasi digital, antara lain pemutakhiran kebijakan dan regulasi terkait produk dan kelembagaan dalam penerapan teknologi informasi untuk mendukung percepatan transformasi digital perbankan. Di sisi lain, dalam masa transformasi digital, OJK menyadari bahwa pemahaman masyarakat atas produk dan jasa keuangan digital ini tidak sepadan dengan pemahaman masyarakat atas risiko yang melekat dalam produk dan jasa keuangan itu sendiri, sehingga masyarakat tidak bisa memahami secara lengkap konsekuensi dari produk-produk tersebut, terutama dalam memahami produk berizin maupun tidak berizin, sehingga menimbulkan dispute baik pinjaman online legal maupun ilegal. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh OJK, risiko yang mungkin akan timbul sebagai dampak dari transformasi digital perbankan antara lain risiko perlindungan dan pertukaran data pribadi, risiko strategis investasi di bidang IT dan risiko serangan cyber. Risiko ini diharapkan dapat diantisipasi melalui penerapan MPSJKI tahun 2021-2025. Salah satu pilar yang ditetapkan yaitu akselerasi transformasi digital, OJK bersama dengan BI, Kementerian Komunikasi dan Informatikan Kominfo secara paralel menerbitkan kebijakan-kebijakan high level, mid level dan technical level. Salah satu prioritas kebijakan di sektor jasa keuangan pada tahun 2022 yaitu memperkuat kebijakan transformasi digital di sektor jasa keuangan agar sejalan dengan pengembangan ekosistem ekonomi digital dalam meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan produk dan jasa keuangan dengan harga yang lebih murah, kualitas yang lebih baik dan akses yang cepat, termasuk literasi dan perlindungan kepentingan konsumen serta penegakan hukum. OJK berperan memitigasi akses pinjaman online dengan meningkatkan aturan prudential dengan pemodalan yang lebih tinggi dan penerapan market conduct yang lebih baik. OJK juga akan mendorong kolaborasi keuangan formal dalam produk pembiayaan secara online agar dapat menutup gap permintaan yang cukup besar. Selain itu, OJK telah melakukan upaya bersama dengan POLRI, Kominfo, BI dan Kementerian Koperasi dan UKM dengan menandatangani Surat Keputusan Bersama pada tanggal 20 Agustus 2021 untuk meningkatkan efektivitas upaya bersama meningkatkan literasi, edukasi dan penegakan hukum dalam rangka perlindungan kepentingan konsumen sektor jasa keuangan. P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 238 Peran BI dalam Mitigasi Risiko Transformasi Digital BI sebagai bank sentral yang bertugas mengelola Sistem Pembayaran SP dan Stabilitas Sistem Keuangan SSK, juga berperan penting dalam mendukung perkembangan teknologi digital khususnya dalam transformasi SP yang dilakukan oleh perbankan. Disrupsi digital yang menyebabkan perkembangan teknologi digital sangat pesat sehingga mendorong dunia keuangan untuk terus beradaptasi. Dalam rangka menghadapi transformasi digital dan mitigasi risiko yang mungkin akan timbul dari perkembangan teknologi digital tersebut, BI juga melakukan transformasi/perubahan dalam kebijakan yang mengatur tentang SP sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa keuangan secara digital yang disediakan oleh perbankan. Pandemi Covid-19 telah merubah perilaku nasabah perbankan dalam bertransaksi yang semakin condong ke arah digital. Hal tersebut sejalan dengan pertumbuhan transaksi digital di Indonesia. BI mencatat nilai transaksi uang elektronik mencapai Rp27,64 triliun hingga September 2021, serta transaksi digital banking meningkat 46,72% year on year yoy menjadi triliun. Data tersebut mencerminkan bahwa transformasi digital akan semakin diminati oleh masyarakat dan semakin berkembang sehingga perlu dilakukan hal-hal yang dapat mempercepat transformasi digital. Sehubungan dengan hal itu, BI telah menetapkan 5 lima inisiatif untuk mempercepat transformasi digital, yaitu 1. Inisiatif Sistem Pembayaran Hal ini dilakukan melalui standarisasi Application Programming Interface API. Proses ini akan mempercepat kolaborasi antara bank dengan bank dan bank dengan non-bank. 2. Mempercepat Digitalisasi Pembayaran Retail Inisiatif ini dilakukan dengan mengaplikasikan Quick Response Code Indonesian Standard QRIS pada setiap transaksi pedagang dan pembeli. QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran PJSP menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan BI agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat dan terjaga keamanannya. Semua PJSP yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS. QRIS digunakan untuk memfasilitasi pembayaran yang menggunakan kode QR yang telah tersandarisasi secara Nasional di Indonesia. QRIS diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia ASPI pada tanggal 17 Agustus 2019. Dengan adanya QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan non-bank yang digunakan masyarakat, dapat P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 239 digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi merchant berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat. Manfaat QRIS bagi pengguna aplikasi pembayaran adalah a. Cepat karena memanfaatkan teknologi QR code terbaru, b. Praktis karena mudah di-download, registrasi dan melakukan transaksi, c. Efektif karena digunakan pada semua jenis merchant dan d. Aman karena transaksi dilakukan tanpa menggunakan uang tunai sehingga dapat meminimalisir penularan Covid-19 melalui sentuhan pada fisik uang sedangkan manfaat QRIS bagi merchant adalah a. Penjualan berpotensi meningkat karena dapat menerima pembayaran berbasis QR apapun, b. Meningkatkan branding, c. Kekinian, d. Lebih praktis karena cukup menggunakan satu QRIS, e. Mengurangi biaya pengelolaan kas, f. Terhindar dari uang palsu, g. Tidak perlu menyediakan uang kembalian, h. Transaksi tercatat otomatis dan bisa dilihat setiap saat, i. Terpisahnya uang untuk usaha dan personal, j. Memudahkan rekonsiliasi dan berpotensi mencegah tindak kecurangan dari pembukuan transaksi tunai dan k. Membangun informasi credit profile untuk memudahkan memperoleh kredit kedepan. 3. Melakukan Penguatan Infrastruktur Pasar Transaksi saat ini di Indonesia belum semua memanfaatkan pembayaran digital disebabkan infrastruktur yang belum memadai. 4. Mendorong Pemanfaatan Data Untuk Kepentingan Publik Dampak transformasi digital akan bisa dirasakan oleh banyak pihak dengan penggunaan data yang optimal 5. Reformasi atau Penyederhanaan Kebijakan BI telah mengeluarkan revisi peraturan-peraturan sistem pembayaran pada tahun 2020. Penyederhanaan bertujuan untuk mempercepat proses digitalisasi sistem keuangan. Selain itu, BI juga mengeluarkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia BSPI 2025 yaitu arah kebijakan sistem pembayaran BI untuk menavigasi peran industri sistem pembayaran di era ekonomi dan keuangan digital. Blueprint Sistem Pembayaran P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 240 Indonesia terdiri dari 5 lima Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang dilaksanakan oleh 5 lima working group, yaitu a. Open banking, b. Sistem Pembayaran Ritel, c. Sistem Pembayaran Nilai Besar dan Infrastruktur Pasar Keuangan, d. Data dan Digitalisasi, serta e. Reformasi Regulasi, Perizinan dan Pengawasan. BSPI 2025 akan diwujudkan melalui 23 key deliverables yang akan diimplementasikan secara bertahap dari tahun 2019 sampai dengan 2025. Melalui BSPI 2025, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah program digitalisasi sistem pembayaran, seperti perluasan QRIS, Standar Nasional Open API Pembayaran SNAP dan reformasi regulasi, serta BI-FAST. BI juga meluncurkan Satuan Tugas Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah P2DD sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021. Salah satu tujuan pembentukan Satgas P2DD adalah mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital di masyarakat untuk mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional. BI-FAST merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel menggunakan berbagai instrumen dan kanal pembayaran yang dapat dilakukan secara real time dan selama 24 jam. BI mendorong transformasi digital di industri perbankan untuk menopang peran bank sebagai institusi utama dalam ekonomi digital melalui penerapan solusi digital. Digitalisasi keuangan juga membawa implikasi risiko yang perlu diwaspadai. Risiko tersebut antara lain meningkatnya aktivitas shadow banking, risiko cyber, jenis fraud baru, persaingan usaha tidak sehat dan penyalahgunaan data konsumen. Transformasi data menjadi bagian penting pada era digital, selain itu juga meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga. Kebocoran dan jual-beli data individu menjadi masalah utama yang dinilai dapat menurunkan dan menghilangkan kepercayaan konsumen. Dalam hal ini, bank berperan untuk memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan data di dunia cyber. Selain itu, bank juga berperan untuk mengedukasi unbanked people agar dapat mengakses perbankan secara digital, mengingat bank telah memiliki infrastruktur dan sistem yang mumpuni dalam bidang pengelolaan uang dan pembayaran. Disamping itu, bank sebagai pemain utama dalam industri finansial juga diregulasi secara ketat sehingga koridor kerja bank lebih terawasi dan tepercaya bagi masyarakat. P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 241 PENUTUP Berdasarkan analisis yang penulis lakukan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum bank dinilai belum siap untuk menjadi bank digital sepenuhnya disebabkan pemenuhan infrasturktur yang baik, kompetensi SDM yang mumpuni dan pengelolaan manajemen risiko yang dibutuhkan untuk menjadi bank digital membutuhkan proses dan waktu yang cukup lama untuk menjadi full digital. Untuk menuju ke arah tersebut, Bank dapat melakukan kerja sama dengan fintech dan tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh regulator berwenang yaitu OJK dan BI dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Bank diharapkan mampu memenuhi infrastruktur yang baik untuk dapat bertransformasi secara digital, serta memberikan pendidikan/pengetahuan yang sesuai dan mumpuni untuk meningkatkan kompetensi SDM dalam menjalankan kegiatan operasional khususnya dalam menentukan pengelolaan manajemen risiko sebagai bank digital sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK dan BI. DAFTAR PUSTAKA Buku Otoritas Jasa Keuangan 2021. Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. Jurnal Anna Marini 2017. The Digital Transformation in Banking and The Role of Fintechs in The New Financial Intermediation Scenario. International Journal Financial Economic. Trade 1-6. Indayani S, Hartono B. 2020. Analisisi Pengangguran dan Pertumbuhan Ekonomi sebagai Akibat Pandemi Covid-19. Jurnal Perspektif 18 201-208. Pratiwi EW, Hartono B. 2021. Analisa Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada PD BPR Bank BAPAS 69 Kabupaten Magelang. Cap. Jurnal Ekonomi dan Bisnis 4 1-11. Winasis dan Riyanto 2020. Transformasi Digital di Industri Perbankan Indonesia Impak pada Stress Karyawan. Iqtishadia. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 7 55-64. Peraturan Perundang-undangan Otoritas Jasa Keuangan 2021. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/ Tentang Bank Umum. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Wahyu PratiwiBudi Hartonop> This study aims to explain the training analysis and development of existing PD. BPR BANK BAPAS 69 Magelang Regency. This study explains the analysis of needs, methods, types, objectives and benefits, as well as evaluating training and development. This study uses a qualitative approach, with data collection methods using observation, interviews, and documentation techniques. The results of this study indicate that the purpose of training and development is to improve the quality of human resources they have and is also useful for encouraging the progress of individuals and organizations. PD. BPR BANK BAPAS 69 uses organizational needs analysis, using two training and development methods, namely the classroom and simulation methods. The training and development carried out is formal or official because it has been planned by the organization. The evaluation is based on the value obtained from the trainer, then reviewed further and then used as material for consideration of determining career path or promotion. seluruh aktivitas perbankan hingga selesainya proses transaksi tts